Sistem jaminan halal mulai diberlakukan oleh lembaga pengkajian pangan, obat-obatan, dan kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) pada tahun 2005, sebagai suatu sistem yang menjamin kepada MUI atas kehalalan produk suatu perusahaan sepanjang masa perusahaan itu memegang sertifikat halal MUI.
Untuk memudahkan perusahaan menghayati dan memberlakukan sistem ini di perusahaannya, maka oleh lppom MUI di terbitkan lah panduan penyusunan sistem jaminan halal.
Buku ini merupakan buku ketiga yang diterbitkan oleh lppom MUI untuk memenuhi beberapa permintaan karena menurut banyak komentar buku pertama kurang rinci.
Buku panduan penyusunan sistem jaminan halal ini selain lebih rinci, juga dilengkapi dengan keterangan keterangan pelengkap bagan. Buku ini terdiri dari tiga bagian yaitu bagian 1 memuat penjelasan umum sistem jaminan halal, garis besar isi manual sistem jaminan halal, bagian alur tahap Penyusunan sistem jaminan halal. Bagian 2 memuat kebijakan halal, perencanaan sistem jaminan halal, pelaksanaan sistem jaminan halal, pemantauan dan evaluasi sistem jaminan halal, serta tindakan perbaikan. Bagian 3 membuat lampiran lampiran yang dapat membantu mempermudah menyusun sistem jaminan halal di perusahaan.
—
Data Koleksi
Call Number: 297.39 MUI p
LPPOM MUI. 2005. Panduan Menyusun Sistem Jaminan Halal. (Edisi III). Jakarta: LPPOM MUI
Categories: