Kegiatan surveilans penyakit hewan di Indonesia sudah banyak dilakukan di berbagai tingkatan wilayah. Kebutuhan dan kemampuan surveilans setiap wilayah tentunya berbeda, sehingga pelaksanaan surveilans harus tetap sesuai dengan kebutuhan, benar sesuai dengan prosedur operasional yang baku, dan tepat waktu dalam penyampaian informasinya. Pedoman umum surveilans penyakit hewan ini dibuat dengan memperhatikan hal-hal tersebut, dengan mempertimbangkan tujuan surveilans yang ingin dicapai. Pedoman ini diharapkan dapat dijadikan acuan pelaksanaan surveilans penyakit hewan bagi para pengambil kebijakan dan petugas pelayanan veteriner sebagai dasar dalam melakukan tindakan pengendalian atau pemberantasan penyakit hewan.
Pedoman Teknis Surveilans Penyakit Hewan ini disusun sebagai salah satu acuan bagi pengambil kebijakan dan petugas pelayanan veteriner dalam menerapkan kegiatan surveilans secara tepat, benar, dan tepat waktu. Pedoman setebal 91 halaman ini dibagi dalam 8 bagian, yaitu Pendahuluan, Konsep Surveilans, Perancangan Program Surveilans, Metode Surveilans, Surveilans untuk Menunjukkan Keadaan Bebas Penyakit, Manajemen dan Analisa Data, Pembuatan Laporan, dan Evaluasi Sistem Surveilans.
—
Data Koleksi Pustakaloka Nus
Call Number: 636.089 Tim p
Tim Penyusun. 2014. Pedoman Teknis Surveilans Penyakit Hewan Menular. Jakarta: Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan bekerjasama dengan Australian Aid